PK Bambang Dikabulkan MA:
Halimah Kalah, Mayang Menang
Kamis, 24 Februari 2011
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membuat drama perceraian Bambang Trihatmodjo dengan Halimah Agustina Kamil mendekati akhir.
Halimah

Langkah Bambang Trihatmodjo untuk meresmikan pernikahan sirrinya dengan Mayangsari kini terbuka lebar setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkmah Agung (MA).

 

Pihak Bambang telah menerima surat tembusan MA pada 8 Februari 2011 lalu. Isinya menerangkan bahwa perkara telah diputuskan dan hasilnya telah disampaikan ke Pengadilan Jakarta Pusat.

 

”Kami kemudian mengecek ke PA Pusat untuk meminta salinan resmi putusn tersebut,” ungkap kuasa hukum Bambang, Muhammad As’ary di kantornya di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Kamis (17/2) lalu.

 

Dengan putusan tersebut, Bambang tinggal mengucapkan ikrar talak agar perceraian itu berlaku.

 

”Kita akan memohon pada PA Pusat untuk menetapkan atau menjadwalkan persidangan untuk mengikrarkan talak secepatnya. Tapi sampai saat ini kita belum ajukan. Kan memang ada tenggang waktunya 6 bulan untuk mengajukan ikrar talak,” ucap As’ary. 

 

Dikatakan As’ary, kemenangan Bambang tak lepas dari strategi yang diterapkannya. Saat mengajukan PK ke MA, pihaknya tidak mengajukan novum atau bukti baru, tapi memilih mengungkap kekeliruan pada tingkat kasasi.

 

Namun As’ary enggan membeberkan kekeliruan-kekeliruan apa saja yang dimaksud. ”Ada 6 alasan yang kita kemukakan di memori PK,”ujar As’ary.

 

 

Solusi Terbaik

 

As’ary mengatakan, perceraian memang merupakan solusi terbaik bagi Bambang dan Halimah. Bahkan dia mengungkapan jika rumah tangga Bambang dengan Halimah telah bermasalah sejak 2003 silam.

 

Perceraian adalah solusi terbaik untuk mengakhiri pertengkaran. Setidaknya itulah yang dikatakan As’ary. Menurutnya, tujuan utama pernikahan tak akan tercapai bila Bambang dan Halimah masih bersatu.

 

”Jadi sudah tidak ada keharmonisan lagi. Sehingga apa yang dicita-citakan dalam suatu perkawinan, yakni membentuk keluarga sakinah dan waromah itu tidak mungkin bisa tercapai. Jadi ini memang yang terbaik untuk mengakhiri pertengkaran perselisihan selama ini,” tutur As’ary.

 

Bila pernikahan tetap dipertahankan, kerugianlah yang akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Karena itu, perceraian memang merupakan jalan yang terbaik yang harus ditempuh keduanya.

 

Seperti diketahui, Halimah dan Bambang telah menikah sejak 24 Oktober 1981 silam. Namun kini, rumah tangga mereka harus berakhir. Sidang PK yang berlangsung di Mahkamah Agung pada 23 Desember 2010 lalu memuluskan jalan Bambang untuk bercerai dengan Halimah.

 

 

 

    Bambang dan Mayangsari
 


Bayar Rp 1,5 M

 

Setelah amar putusan PK dan MA, Bambang diwajibkan membayar mut’ah (hadiah terakhir kepada istri). Dia diharuskan membayar sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Halimah.

 

Rinciananya Rp 900 juta untuk nafkah dan maskan. Sedang kiswah selama masa iddah sebesar Rp 600 juta.

 

Angka nominal yang harus dibayarkan Bambang tersebut cukup fantastik. Namun As’ary menegaskan jika kliennya sama sekali tak mempersoalkan.

 

”Pak Bambang sudah tahu itu dan menyanggupinya. Apalagi perceraian ini kan beliau yang memohonkan,” ucap As’ary.

 

Sementara itu, pihak Halimah menganggap bahwa putusan PK yang diajukan oleh Bambang adalah suatu pelecehan terhadap perempuan.

 

Walau begitu, pihak Halimah tetap menghomati keputusan tersebut. Hal itu diungkapkan Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah.

 

”Ya, saya harus menghormati keputusan pengadilan. Tapi itu kemunduran untuk perlindungan perempuan di Indonesia. Karena pengadilan membiarkan kesewenang-wenangan terhadap perempuan,” kata Lelyana.

 

Ketika ditanya mengenai harta gono-gini, Lelyana mengatakan bahwa pihaknya belum mempersoalkan mengenai hal tersebut. Dia juga mengatakan bahwa dalam putusan MA sama sekali tak membahas mengenai harta gono-gini.

 

”Masih dalam status quo. Dan tidak ada batas waktunya. Putusan MA tidak ada putusan gono-gini. Putusan itu hanya tentang perceraian,” kata Lelyana.   

 

 

 

Nursyahbani Katjasungkana SH:

MA Langgar Kesucian Perkawinan

 

Aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana menilai Mahkamah Agung (MA) telah melakukan kejahatan perkawinan. Dasarnya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Trihatmodjo terkait gugatan cerai.

 

Sebelumnya, putra mantan Presiden Soeharto menggugat cerai Halimah Kamil. Namun hingga tingkat kasasi, gugatannya ditolak.

 

Setelah itu, Bambang mengajukan PK. MA akhirnya mengabulkannya. Itu berarti, pria yang telah menikahi sirri Mayangsari tersebut bisa menceraikan Halimah.

 

”Dengan putusan itu, MA jelas tidak berpihak pada lembaga perkawinan seperti yang ditunjukkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibatalkan Pengadilan Agama. Sudah jelas bahwa BT (Bambang, red) melakukan kejahatan perkawinan,” kata Nursyahbani dalam pesan singkatnya kepada Nyata.

 

Kejahatan perkawinan yang dimaksud mantan anggota DPR RI 2004-2009 ini tertera pada pasal 279 KUHP, yakni melaksanakan perkawinan padahal perkawinan yang terdahulu menghalangi dia untuk menikah.

 

Nursyahbani juga menilai Bambang jelas-jelas melakukan pelanggaran sesuai yang tertera dalam Undang-undang Perkawinan pasal 3, 4 dan 5.

 

”MA juga tidak menjalankan kewajiban menjaga kesucian lembaga perkawinan yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia,” jelas Nursjahbani.

 

Jika Halimah tidak bisa menerima keputusan tersebut, menurut Nursyahbani bisa mengajukan PK. ”Bisa PK kalau misalnya ada bukti baru. Atau MA salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan,” sarannya.*

 

reporter: bunga



Komentar





Nama

Email

Tulis Komentar



CAPTCHA Image Reload Image

Masukan Kode yang tertera diatas :
Copyright © PT. Dharma Nyata Press